Kamis, 17 Maret 2011

Plat Nomor Kendaraan

Plat Nomor Kendaraan
Indonesia memiliki banyak daerah karisidenan, dan setiap karisidenan memiliki plat nomor kendaraan yang berbeda,
Di bawah ini merupakan contoh plat nomor kendaraan di Indonesia .
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi
F -> Bekasi
W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Sumatera

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Jawa Timur
Catatan:
  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
  3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku dan Papua

Tidak digunakan

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

0 komentar:

Posting Komentar

 
wordpress web hosting